Apa itu kegiatan Supervisi? Kegiatan Supervisi merupakan pengawasan terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap murid yang belajar dan pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya. Kegiatan supervisi pengajaran wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai supervisor dalam melakukan pembinaan kepada guru. Supervisi bukanlah kegiatan sesaat, tetapi merupakan kegiatan yang kontinu atau berkelanjutan. Tujuan diadakan supervisi adalah supaya guru-guru semakin berkembang dalam mengerjakan tugas dan mampu memecahkan masalah pendidikan, pengajaran secara efektif dan efisien. Karena guru merupakan peran utama dalam sebuah pendidikan.maka seorang guru harus memiliki kinerja yang bagus, untuk melaksanakan supervisi dengan baik juga diperlukan kepala sekolah yang berkualitas baik dari aspek profesional, personal maupun sosial. Karena pelaksanaan pada kurikulum 2013 keberhasilan amat ditentukan oleh bagaimana kepala sekolah menjalankan kepemimpinan instruksional dengan supervisi sebagai instrumen utama dalam menjamin terlaksananya proses pembelajaran dengan kurikulum yang berlaku.
Pengawas
Sekolah Kecamatan Purwosari Drs. Masruhin pada hari Kamis, 16 Februari 2023,
mengadakan supervisi kepada Guru SD Negeri Kuniran I Purwosari, Hestiyorini,
S.Pd. Guru Kelas V. Pelaksaan supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah
sebagai supervisor merupakan upaya melakukan pembinaan maupun penilaian kepada guru
dalam proses pembelajaran.
Sebelum
melaksanakan pembelajaran guru harus merencanakan proses pembelajaran dan
melakukan penilaian untuk mengukur perencanaan yang telah dibuat. Seperti
mempersiapkan dan membuat perangkat pembelajaran, baru diterapkan dalam
kegiatan pembelajaran. Selanjutnya tugas guru adalah memberi lembar kerja
peserta didik dan kemudian melakukan penilaian terhadap lembar kerja peserta
didik, selanjutnya melakukan program remedial dan pengayaan jika nilai peserta
didik kurang atau dibawah KKM.
Supervisi yang dilaksanakan di SD Negeri Kuniran I Purwosari antara lain untuk memantau proses pembelajaran dan memeriksa perangkat pembelajaran administrasi guru mulai dari perencanan, pelaksaan, evaluasi dan tindak lanjut semuanya harus terkodumentasi dengan baik.
Adapun secara umum perangkat pembelajaran berupa dokumentasi administrasi yang harus dimiliki guru terdiri dari:1. Perencanaan
Administrasi perencanaan meliputi penyiapan perangkat pembelajaran yaitu:
· Kalender pendidikan
· Rincian Minggu efektif
· Pengembangan Silabus/Alur tujuan pembelajaran (ATP)
· Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar (SK dan KD)/ Capaian Pembelajaran atau CP
· Program Tahunan
· Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
· Program Semester
· Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPPplus atau Modul Ajar
· Instrumen penilaian, yang meliputi:
1. Kisi-kisi soal
2. Bank soal
3. Pedoman penskoran
4. Kunci jawaban
· SK Tim Fasilitasi P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)
· Modul Projek
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Administrasi pelaksanaan pembelajaran guru meliputi:
· Agenda guru (jurnal mengajar)
· Daftar kehadiran siswa
· Jurnal kelas
· Buku pegangan guru
· Buku siswa
3. Penilaian/ Asesmen Diagnostik, Formatif dan Sumatif
Administrasi penilaian meliputi:
· Daftar nilai yang berisi nilai tugas, nilai ulangan (harian, tengah semester, dan semester), nilai tugas terstruktur, dan nilai tugas tak terstruktur
· Analisis hasil penilaian
· Program remedial dan Program pengayaan
Setelah melakukan supervisi, pengawas sekolah melakukan refleksi hasil hasil supervisi akademik dan perangkat pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar